Pages

Saturday, October 20, 2012

PROSES PENYELESAIAN TRANSAKSI


PROSES PENYELESAIAN TRANSAKSI

Ketika satu transaksi terjadi, penyerahan dan pembayaran harus diselesaikan melalui PT KPEI dan PT KSEI.

Transaksi regular untuk saham dan waran yang diselesaikan pada hari ke 3 (T+3) setelah terjadinya transaksi dan harus dijamin oleh KPEI.
Transaksi di Pasar Tunai untuk saham, waran, right diselesaikan pada hari yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) dan harus dijamin oleh KPEI.
Transaksi di pasar negosiasi untuk saham, waran, right dan obligasi harus dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara pihak penjual dan pembeli, dan transaksi tidak dijamin KPEI.

Segmentasi pasar didarkan pada tipe instrumen dan mekanisme penyelesaian:


Saham dan Waran



PasarMekanismePenyelesaian
Pasar RegulerT+3Netting + Offsetting
Pasar TunaiT+0Netting + Offsetting
Pasar NegosiasiNegosiasiTrade for trade

Right


Right hanya dapat ditransaksikan selama sesi I di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi.



PasarMekanismePenyelesaian
Pasar TunaiT+0Netting
Pasar NegosiasiNegosiasiTrade for trade

Sumber : http://www.ipotindonesia.com/ipot_new/education.php?page=proses_penyelesaian

0 comments:

Post a Comment